Sabtu, 04 Maret 2023

KONSEP PERAWAT

 

A.    Perawat

1.      Pengertian Perawat

Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Kep.RI, 2014). Perawat merupakan tenaga profesional yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab, dan kewenangan dalam melaksanakan dan/atau memberikan perawatan kepada pasien yang mengalami masalah kesehatan (Rifiani dan Sulihandari, 2013). Dari pengertian di atas perawat merupakan tenaga profesional yang memilki kemampuan, tanggung jawab dan kewenangan dalam memberikan perawatan pada pasien yang didapatkan melalui pendidikan tinggi keperawatan.

2.      Tugas dan Wewenang Perawat

Perawat dalam menyelenggarakan praktik keperawatan menurut UU nomor 38 tahun 2014, bertugas sebagai:

a.       Pemberi asuhan keperawatan;

b.      Penyuluh dan konselor bagi klien;

c.       Pengelola pelayanan keperawatan;

d.      Peneliti keperawatan;

e.       Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang;

f.        Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Wewenang perawat dalam praktik keperawatan dalam pasal 30 ayat (1) UU Keperawatan nomor 38 tahun 2014, menyebutkan dalam menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang:

a.       Melakukan pengkajian keperawatan secara holistik;

b.      Menetapkan diagnosis keperawatan;

c.       Merencanakan tindakan keperawatan;

d.      Melaksanakan tindakan keperawatan;

e.       Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan;

f.        Melakukan rujukan;

g.      Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;

h.      Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;

i.        Melakukan peyuluhan kesehatan dan konseling; dan

j.        Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medik atau obat bebas dan obat bebas terbatas.

Pasal 33 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas dalam keadan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf (f) merupakan penugasan pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medik dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat perawat bertugas. Ayat (3) Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kompetensi perawat. Ayat (4) perawat dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perawat berwenang:

a.       Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medik;

b.      Merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan

c.       Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.

Pasal 35, ayat (1) dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medik dan pengobatan terbatas, darurat dan keadaan keterbatasan tertentu sesuai dengan kompetensinya. Ayat (2) pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut. (3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau kecacatan klien. (4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mentri.

Kompetensi perawat yang tercantum dalam pasal 29 ayat (1) huruf (f) pelaksana tugas pada keadaan terbatas tertentu, pasal 30 ayat (1) huruf (j) Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan resep tenaga medik atau obat bebas dan obat bebas terbatas. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf (f) merupakan penugasan pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medik dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat perawat bertugas dan (4) dalam melaksanakan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perawat berwenang:

a.       Melakukan pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medik;

b.      Merujuk pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan

c.       Melakukan pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga kefarmasian.

Pasal 35 ayat (1) dalam keadaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medik dan pengobatan terbatas, darurat dan keadaan keterbatasan tertentu sesuai dengan kompetensinya.

Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 pasal 8 telah mengatur tentang wewenang seorang perawat menjalankan tugasnya, meliputi melaksanakan asuhan keperawatan, observasi keperawatan, konseling keperawatan, semuanya merupakan tindakan mandiri keperawatan. Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian dalam tugas dan wewenang perawat seperti yang tertuang dalam pasal 10 menjelaskan bahwa seorang perawat diperkenankan melakukan tidakan medik tanpa adanya delegasi dari dokter, dengan catatan bahwa pasien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa. Dimana jika terjadi suatu kelalaian dalam tindakan dalam keadaan darurat tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah perawat sebagai pelaksana tindakan mandiri atau bisa saja dokter yang sebenarnya bertugas pada saat itu, tergantung dari tindakan yang dilakukan pada pasien, apakah telah sesuai dengan standar prosedur operasional (Pramesti, 2013).

3.      Fungsi Perawat

Fungsi utama perawat adalah membantu pasien/klien baik dalam kondisi sakit maupun sehat, untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui layanan keperawatan. Dalam menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi yaitu (Rifiani dan Sulihandari, 2013)  

a.       Fungsi independen

Fungsi independen merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam menjalankan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia.

b.      Fungsi dependen

Fungsi dependen merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari tenaga kesehatan lain.

c.       Fungsi interdependen

Fungsi interdependen merupakan fungsi yang dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan antara tim satu dengan lain. Perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan pelayanan medik. Perawat membantu dokter memberikan pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter dan seharusnya dilakukan dokter, seperti pemasangan infus, pemberian obat dan melakukan suntikan (Rifiani dan Sulihandari, 2013).

4.      Penyelenggaraan Praktik Keperawatan

Penyelanggaraan praktik keperawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Pasal 8 yang berisi: (1) Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga. (2) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. (3) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pelaksanaan asuhan keperawatan; b. pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan c. pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.  (4) Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan. (5) Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan. (6) Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan. (7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar