A.
Perawat
1.
Pengertian Perawat
Perawat
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam
maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan (UU Kep.RI, 2014). Perawat merupakan tenaga
profesional yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab, dan kewenangan dalam
melaksanakan dan/atau memberikan perawatan kepada pasien yang mengalami masalah
kesehatan (Rifiani dan Sulihandari, 2013). Dari pengertian di atas perawat
merupakan tenaga profesional yang memilki kemampuan, tanggung jawab dan
kewenangan dalam memberikan perawatan pada pasien yang didapatkan melalui
pendidikan tinggi keperawatan.
2.
Tugas dan Wewenang Perawat
Perawat
dalam menyelenggarakan praktik keperawatan menurut UU nomor 38 tahun 2014, bertugas
sebagai:
a. Pemberi
asuhan keperawatan;
b. Penyuluh
dan konselor bagi klien;
c. Pengelola
pelayanan keperawatan;
d. Peneliti
keperawatan;
e. Pelaksana
tugas berdasarkan pelimpahan wewenang;
f.
Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan
tertentu.
Wewenang perawat dalam praktik keperawatan dalam pasal
30 ayat (1) UU Keperawatan nomor 38 tahun 2014, menyebutkan dalam menjalankan
tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan,
perawat berwenang:
a. Melakukan
pengkajian keperawatan secara holistik;
b. Menetapkan
diagnosis keperawatan;
c. Merencanakan
tindakan keperawatan;
d. Melaksanakan
tindakan keperawatan;
e. Mengevaluasi
hasil tindakan keperawatan;
f.
Melakukan rujukan;
g. Memberikan
tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi;
h. Memberikan
konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter;
i.
Melakukan peyuluhan kesehatan dan
konseling; dan
j.
Melakukan penatalaksanaan pemberian obat
kepada klien sesuai dengan resep tenaga medik atau obat bebas dan obat bebas
terbatas.
Pasal 33 ayat (1) menyebutkan pelaksanaan tugas dalam
keadan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf
(f) merupakan penugasan pemerintah yang dilaksanakan pada keadaan tidak adanya
tenaga medik dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat perawat
bertugas. Ayat (3) Pelaksanaan tugas pada keadaan keterbatasan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
kompetensi perawat. Ayat (4) perawat dalam melaksanakan tugas pada keadaan
keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perawat berwenang:
a. Melakukan
pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medik;
b. Merujuk
pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
c. Melakukan
pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga
kefarmasian.
Pasal 35, ayat (1) dalam keadaan darurat untuk memberikan
pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medik dan pengobatan
terbatas, darurat dan keadaan keterbatasan tertentu sesuai dengan
kompetensinya. Ayat (2) pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam
nyawa atau kecacatan klien. (4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh perawat sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan
keilmuannya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mentri.
Kompetensi perawat yang tercantum dalam pasal 29 ayat
(1) huruf (f) pelaksana tugas pada keadaan terbatas tertentu, pasal 30 ayat (1)
huruf (j) Melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada klien sesuai dengan
resep tenaga medik atau obat bebas dan obat bebas terbatas. Pasal 33 ayat (1)
menyebutkan pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) huruf (f) merupakan penugasan pemerintah yang
dilaksanakan pada keadaan tidak adanya tenaga medik dan/atau tenaga kefarmasian
di suatu wilayah tempat perawat bertugas dan (4) dalam melaksanakan tugas pada
keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perawat
berwenang:
a. Melakukan
pengobatan untuk penyakit umum dalam hal tidak terdapat tenaga medik;
b. Merujuk
pasien sesuai dengan ketentuan pada sistem rujukan; dan
c. Melakukan
pelayanan kefarmasian secara terbatas dalam hal tidak terdapat tenaga
kefarmasian.
Pasal 35 ayat (1) dalam keadaan
darurat untuk memberikan pertolongan pertama, perawat dapat melakukan tindakan medik
dan pengobatan terbatas, darurat dan keadaan keterbatasan tertentu sesuai
dengan kompetensinya.
Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 pasal 8 telah
mengatur tentang wewenang seorang perawat menjalankan tugasnya, meliputi
melaksanakan asuhan keperawatan, observasi keperawatan, konseling keperawatan,
semuanya merupakan tindakan mandiri keperawatan. Akan tetapi, terdapat beberapa
pengecualian dalam tugas dan wewenang perawat seperti yang tertuang dalam pasal
10 menjelaskan bahwa seorang perawat diperkenankan melakukan tidakan medik
tanpa adanya delegasi dari dokter, dengan catatan bahwa pasien dalam keadaan
darurat yang mengancam jiwa. Dimana jika terjadi suatu kelalaian dalam tindakan
dalam keadaan darurat tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah perawat
sebagai pelaksana tindakan mandiri atau bisa saja dokter yang sebenarnya
bertugas pada saat itu, tergantung dari tindakan yang dilakukan pada pasien,
apakah telah sesuai dengan standar prosedur operasional (Pramesti, 2013).
3.
Fungsi Perawat
Fungsi
utama perawat adalah membantu pasien/klien baik dalam kondisi sakit maupun
sehat, untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui layanan keperawatan. Dalam
menjalankan perannya, perawat akan melaksanakan berbagai fungsi yaitu (Rifiani
dan Sulihandari, 2013)
a. Fungsi
independen
Fungsi independen merupakan fungsi
mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam menjalankan
tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan
tindakan dalam memenuhi kebutuhan dasar manusia.
b. Fungsi
dependen
Fungsi dependen merupakan fungsi
perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari tenaga
kesehatan lain.
c. Fungsi
interdependen
Fungsi interdependen merupakan fungsi
yang dilakukan dalam kelompok tim yang bersifat saling ketergantungan antara
tim satu dengan lain. Perawat bertindak membantu dokter dalam memberikan
pelayanan medik. Perawat membantu dokter memberikan pelayanan pengobatan dan
tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter dan seharusnya dilakukan dokter,
seperti pemasangan infus, pemberian obat dan melakukan suntikan (Rifiani dan
Sulihandari, 2013).
4.
Penyelenggaraan Praktik Keperawatan
Penyelanggaraan
praktik keperawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Pasal 8 yang berisi: (1) Praktik
keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama,
tingkat kedua, dan tingkat ketiga. (2) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
(3) Praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan: a. pelaksanaan asuhan keperawatan; b. pelaksanaan upaya promotif,
preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan c. pelaksanaan tindakan
keperawatan komplementer. (4) Asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pengkajian,
penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi
keperawatan. (5) Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan. (6)
Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan
prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling
kesehatan. (7) Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat bebas
terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar